GuciNEWS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, mulai 2 September 2019 memberlakukan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan dan Kelurahan se Kota Depok melalui Pinger Print yang terintegrasi ke Kantor BKPSDM.
Jam kerja efektif yang berlaku dan telah tesetting pada alat Finger Print adalah sesuai jam Kerja berlaku , Senin s/d Kamis: 07.30 – 16.00 dan Jum’at : 07.30 – 16.30.
Diberlakukannya absensi pinger print bulan Setember 2019 di kantor Kecamatan dan di Kelurahan setelah semua terpasang alat pinger print di semua kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Depok.
Terkait diberlakukannya pinger print, apabila ada masalah dengan finger print, misalnya tidak terbaca di kantor kelurahan dapat menghubungi Kasubag Keuangan & kepegawaian di sekretariat kecamatan.
Bagi ASN apabila ada kegiatan atau Dinas Luar harus ada surat tugas yang di tandatangani Camat/Lurah. Absensi dan Laporan Penyelesaian Pekerjaan yangg sudah di tandatangani atasan langsung agar disampaikan setiap awal bulan.
Dengan diberlakukan pinger print, harapannya agar para ASN, terutama yang ada di Kecamatan dan Kelurahan dapat meningkatkan kinerjanya memberi pelayanan kepada masyarakat, paling tidak Panca Prasetya Korpri yang sering diikrarkan saat apel, terutama poin 5 dapat diimplementasikan dengan baik.