LOCKDOWN atau Karantina wilayah adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak.
Kebijakan karantina wilayah ditetapkan oleh sebuah negara yang mengalami keadaan darurat seperti perang atau wabah penyakit menular.
Mungkinkah Kota Depok memberlakukan Lockdown setelah Wali Kota Depok mengeluarkan Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 ( Covid 19)?
Sebagai kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, Kota Depok perlu mempersiapkan diri terhadap kemungkinan memberlakukan situasi karantina wilayah.
Dalam rilis informasi perkembangan covid 19 pada Sabtu, 28 Maret 2020 yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok, pada nomor 3 poin d, karantina bisa menjadi salah satu opsi, meski kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.
Pandangan tersebut disampaikan Khairulloh Ahyari Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera FPKS) Sabtu Malam melalui saluran telephon seluler kepada Awak GuciNEWS.com
Khairulloh Ahyari yang berada di Komisi C DPRD Kota Depok, menjelaskan beberapa hal terkait kemungkinan pemberlakuan karantina wilayah ditinjau dari aspek hukum, karantina wilayah bisa mengacu kepada Undang Undang No. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tentu kita berharap agar pemerintah pusat juga bisa segera menerbitkan PP tentang Karantina Wilayah, sebagimana yg dijanjikan oleh Menko Polhukam Prof. Mahfudz MD.
Terkait pemberlakuan lockdown hal-hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah.
Pertama, yang segera data kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah akibat dampak dari pemberlakuan karantina wilayah sudah harus dipersiapkan.
Kelompok masyarakat miskin, kelompok masyarakat pekerja harian seperti komunitas OJOL, pedagang kecil dan kelompok lain yang merasakan langsung dampak ekonominya jika ini diberlakukan. Data ini berupa jumlah, persebaran dan karakteristik serta data penunjang lainnya.
Kedua, merencanakan dan menentukan jenis bantuan apa yang akan diberikan kepada mereka yang sudah masuk dalam data sebagaimana poin dua di atas, sehingga akan muncul besaran dana yang dibutuhkan berikut mekanisme penyalurannya, agar efektif dan tepat sasaran
Ketiga, persiapan anggaran APBD, baik yang berasal dari BTT maupun dari realokasi anggaran OPD-OPD serta kemungkinan mendapatkan dana dari Provinsi, pemerintah Pusat dan juga bantuan Gubernur DKI.
Keempat, kordinasi dan komunikasi dengan semua stakeholder dan perwakilan kelompok masyarakat tentang kemungkinan pemberlakuan karantina ini, sehingga ketika saatnya keputusan disampaikan kepada masyarakat telah mendapatkan dukungan yang kuat dari stakeholder dan dari kelompok masyarakat.
Kelima membangkitkan kepedulian masyarakat berbasis RT dan RW, lembaga keagamaan serta komunitas-komunitas tentang pentingnya saling tolong menolong dan bahu membahu, utamanya kepada korban dan kelompok masyarakat terdampak kebijakan ini.
Semoga Allah memberikan kesehatan dan keberkahan untuk kita semua.