• Latest
  • Trending
Ridwan Kamil:  “PSBB di Bodebek Dimulai Rabu Pukul 00:00 WIB”

Ridwan Kamil: “PSBB di Bodebek Dimulai Rabu Pukul 00:00 WIB”

11 bulan lalu
Idris siap Kerja Keras Demi Depok yang lebih Baik

Idris siap Kerja Keras Demi Depok yang lebih Baik

22 jam lalu
Idris:”Keputusan Presiden bapak Jokowi yang mencabut Perpres siang ini sudah benar.”

Idris:”Keputusan Presiden bapak Jokowi yang mencabut Perpres siang ini sudah benar.”

2 hari lalu
Sekelompok Pemuda Pemudi Kota Depok, Membangun Taman Baca

Sekelompok Pemuda Pemudi Kota Depok, Membangun Taman Baca

3 hari lalu
Pj Sekda Depok Menghadiri HUT Damkar ke 102

Pj Sekda Depok Menghadiri HUT Damkar ke 102

3 hari lalu
Relawan KLIMIS Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Idris-Imam

Relawan KLIMIS Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Idris-Imam

7 hari lalu
Idris-Imam Resmi di Lantik dan Akan Memimpin Depok 2021-2026

Idris-Imam Resmi di Lantik dan Akan Memimpin Depok 2021-2026

7 hari lalu
Penemuan Mayat Bayi di Mobil Sampah yang Menggegerkan Warga

Penemuan Mayat Bayi di Mobil Sampah yang Menggegerkan Warga

1 minggu lalu
Pemerintah Terus Berkordianasi Dengan Warga Dalam Upaya Penanganan Banjir

Pemerintah Terus Berkordianasi Dengan Warga Dalam Upaya Penanganan Banjir

1 minggu lalu
Pelantikan Idris-Imam Akan di Laksanakan Pada Tanggal 26 Februari Secara Virtual

Pelantikan Idris-Imam Akan di Laksanakan Pada Tanggal 26 Februari Secara Virtual

1 minggu lalu
Kota Depok Kembali Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Kota Depok Kembali Mendapat Penghargaan dari Pemerintah Pusat

1 minggu lalu
Bentuk Upaya Untuk Meningkatkan Semangat dan Dedikasi Sekda Serahkan SK Pengakatan PPPK Lingkungan

Bentuk Upaya Untuk Meningkatkan Semangat dan Dedikasi Sekda Serahkan SK Pengakatan PPPK Lingkungan

2 minggu lalu
Untuk  Memajukan  di Bidang Kesehatan di Kota Depok, Wali kota Depok Resmikan KPRJ

Untuk Memajukan di Bidang Kesehatan di Kota Depok, Wali kota Depok Resmikan KPRJ

2 minggu lalu
  • Beriklan
  • Gallery Video
  • Tentang Kami
Jumat, 05 Maret 2021
GuciNews
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Syiar
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tokoh
  • LapSus
GuciNews
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Ridwan Kamil: “PSBB di Bodebek Dimulai Rabu Pukul 00:00 WIB”

Penulis: Ujang
13 April, 2020
Kategori: Kesehatan
Ridwan Kamil:  “PSBB di Bodebek Dimulai Rabu Pukul 00:00 WIB”

Bandung – GuciNEWS.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4/20) dan Selasa (14/4/20).

BacaJuga

Untuk Memajukan di Bidang Kesehatan di Kota Depok, Wali kota Depok Resmikan KPRJ

Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di Atas 60 Tahun

Camat Bojong Sari Mengingatkan Untuk Menindak Cepat Bila Ada yang Terjangkit Covid-19

Ridwan Kamil :”Kota Yang Pertama Mendapatkan Vaksin Covid-19 Adalah Kota Depok.”

“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/20).

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.

Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.

Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal.

Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Selain itu, Kang Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.

PSBB di Jabar, kata Kang Emil, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bandung Raya yang saat ini sedang dilakukan kajian epidemiologi secara komprehensif.

“PSBB kedua adalah Bandung Raya, kami sedang mempersiapkan surat, kajian data, karena ada lompatan (kasus COVID-19) di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, maka itu adalah PSBB tahap dua yang kami rencanakan. Dan yang ketiga jika dibutuhkan,” katanya.

Soal operasional industri, Kang Emil menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) daftar industri strategis yang boleh beroperasi selama PSBB. Ia menekankan, industri yang beroperasi wajib memberikan jaminan dan rasa aman kepada karyawannya, salah satunya dengan menggelar rapid diagnostic test (RDT).

“Kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri-industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu,” ucapnya.

“Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi, pabrik industrinya harus melakukan tes masif juga kepada karyawannya. Setelah tes masif dilakukan maka bupati/wali kota selama PSBB mengizinkan mereka (industri) jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui tes masif tersebut, tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Pergub dan Kepgub PSBB Bodebek

Sementara itu, Kang Emil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangananan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi.

Kang Emil menandatangani Pergub tersebut Minggu (12/4/20). Ruang lingkup Pergub meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.

Secara spesifik, Pergub mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang – undangan.

Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April – 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

HUMAS JABAR
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar
Hermansyah

Tags: BandungCoronaCovid 19PSBB BoDeBekRidwan KamilSocial Distancing
Share250Tweet156Send

Berita Terkait

Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di Atas 60 Tahun

Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di Atas 60 Tahun

10 Februari, 2021
1.4k
Ridwan Kamil :”Kota Yang Pertama Mendapatkan Vaksin Covid-19 Adalah Kota Depok.”

Ridwan Kamil :”Kota Yang Pertama Mendapatkan Vaksin Covid-19 Adalah Kota Depok.”

14 Oktober, 2020
1.4k
93 RW Berstatus Zona Merah, Pasien Covid-19 di kota Depok Terus Meningkat

93 RW Berstatus Zona Merah, Pasien Covid-19 di kota Depok Terus Meningkat

17 September, 2020
1.4k
Darurat Covid-19, Depok Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini

Darurat Covid-19, Depok Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini

31 Agustus, 2020
1.4k
Next Post
Kiai Mohammad Idris Kunjungi Dapur Umum di Mekarsari

Kiai Mohammad Idris Kunjungi Dapur Umum di Mekarsari

Arjuna Kangen Sekolah

Arjuna Kangen Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Komentar
  • Latest

Kampung Poncol Kelapadua Tugu Punya Dermaga Ciliwung

1 September, 2019

Kiyai Idris Walikota Depok Kena “Todong” di Harjamukti

30 September, 2019
Seminar dan Workshop “Guru Penggerak, Inspiratif dan Inovatif dalam Mewujudkan Merdeka Belajar Anak Usia Dini”

Seminar dan Workshop “Guru Penggerak, Inspiratif dan Inovatif dalam Mewujudkan Merdeka Belajar Anak Usia Dini”

14 Agustus, 2020

APPSI Depok Adakan Turnamen Futsal

Kampung Poncol Kelapadua Tugu Punya Dermaga Ciliwung

Bank Sampah Butuh Dukungan

Idris siap Kerja Keras Demi Depok yang lebih Baik

Idris siap Kerja Keras Demi Depok yang lebih Baik

4 Maret, 2021
Idris:”Keputusan Presiden bapak Jokowi yang mencabut Perpres siang ini sudah benar.”

Idris:”Keputusan Presiden bapak Jokowi yang mencabut Perpres siang ini sudah benar.”

3 Maret, 2021
Sekelompok Pemuda Pemudi Kota Depok, Membangun Taman Baca

Sekelompok Pemuda Pemudi Kota Depok, Membangun Taman Baca

2 Maret, 2021

FOLLOW US

  • 501 Fans
  • 7 Followers
  • 145 Followers
  • 16 Subscribers
GuciNews

© 2020 GuciNews.
design by: aDHIEwEB

Navigate Site

  • Beriklan
  • Ketentuan
  • P.P.M.S
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
  • Promo

© 2020 GuciNews.
design by: aDHIEwEB