Gucinews.com-Untuk menjaga kebersihan dan kerapihan di Kota Depok satpol PP Kota Depok di turunkan untuk menertibkan baliho dan sepanduk di sepanjang jalan kecamatan Cinere, Jumat (19/3/2021).
“Penertiban spanduk dan baliho di Jln. raya tanah baru, Krukut, raya Cinere dan sekitarnya, baliho dan spanduk yang tidak berizin,” kata Danru Satpol PP Kota Depok Nahwardi.
Nahwardi yang di dampingi Wadanru Heri Sutardi berharap para pelaku usaha tidak asal memasang hal tersebut, sebaiknya para pelaku usaha bisa membuat izinnya terlebih dahulu.
“Saya berharap kalau mau masang spanduk atau apapun ijin dulu ke Pemerintah Kota Depok. Sesuai dengan aturan semua harusnya memiliki izin, ini akan meningkatkan pendapatan pajak Daerah Kota Depok,” pungkasnya.